KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Generasi kelima atau 5G adalah istilah fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G. Teknologi ini salah satu topik pembahasan dalam RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah. Kini RUU sudah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengatur kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru. “Clear, spectrum sharing itu diterapkan saat teknologi baru. Yaitu teknologi penerus dari yang ada saat ini, bisa 5G atau 6G,”ujar Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono, ke Kontan.co.id, Selasa (11/10). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga anggota Panja UU Cipta Kerja, John Kenedy Aziz menegaskan, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi merupakan kemudahan berusaha yang diberikan kepada operator telekomunikasi.
DPR meminta operator segera merealisasikan implementasi jaringan 5G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Generasi kelima atau 5G adalah istilah fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G. Teknologi ini salah satu topik pembahasan dalam RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah. Kini RUU sudah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengatur kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru. “Clear, spectrum sharing itu diterapkan saat teknologi baru. Yaitu teknologi penerus dari yang ada saat ini, bisa 5G atau 6G,”ujar Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono, ke Kontan.co.id, Selasa (11/10). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga anggota Panja UU Cipta Kerja, John Kenedy Aziz menegaskan, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi merupakan kemudahan berusaha yang diberikan kepada operator telekomunikasi.