JAKARTA. Banyaknya bank yang bermasalah dengan fraud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Bank Indonesia (BI) segera menyelesaikan. "Penekanan kami adalah sikap BI dalam menanggapi kasus-kasus tersebut," tandas Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, Senin, (24/6). Ia menyebut, terdapat 6 bank yang tadi kasusnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini. Bank-bank tersebut yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Bank Panin Tbk (PNBN), PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank Danamon Tbk (BDMN), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Bank Mega bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Awalnya, Elnusa menempatkan dana tersebut dalam deposito berjangka. Namun, oknum Bank Mega menyalahgunakannya dan mengubah menjadi deposito on call. Selain itu, ada juga pemerintah Kabupaten Batubara yang merasa dirugikan oleh Bank Mega, namun belum mengajukan tuntutan. Selanjutnya, Bank Panin mengalami dua kasus. Pertama, pegawai yang melaporkan fraud senilai Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Kedua, yaitu pengambilalihan ANZ yang berjanji ingin menjadi pemilik saham pengendali. Namun ini sampai sekarang belum juga rampung. ANZ yang porsi kepemilikannya sudah di atas 25% malah berubah pikiran dan ingin mendivestasikannya. Kemudian, Harry menyebut BJB tersandung 3 kasus. Pertama, yaitu penyelewengan Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38 miliar. Kedua, penyelewengan tower BJB sekitar Rp 540 miliar dan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) di BJB yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar. Kredit tersebut diberikan pada awal 2011. "Kita minta ini bagaimana penanganan oleh BI bisa sampai seperti ini," ujar Harry. Lalu, Bank Mestika pun bermasalah karena ada agunan dari nasabah yang kemudian dipinjamkan ke pihak lain. Bank ini meminjamkan agunan seorang yang bernama Bambang S. Yanto ke salah satu CV di Bandung. Nilai kredit tersebut yakni Rp 1,2 miliar. Setelah itu, terdapat nasabah Bank Danamon cabang Depok yang uangnya menghilang. Nasabah tersebut memiliki simpanan Rp 43 miliar. Namun tanpa pernah merasa menggunakan, tiba-tiba uangnya tersisa Rp 6.000 saja. Terakhir, Bank Permata memiliki seorang pegawai yang menjadi calon legislatif di salah satu partai. Harry mengatakan, orang tersebut merasa tak ada urusannya dengan produktivitas perbankan, namun Permata menurunkan jabatan orang tersebut. Harry menyampaikan, kasus-kasus perbankan ini masih aman dan tak akan mempengaruhi industri secara umum. Meski begitu, DPR tetap meminta BI untuk meneruskan penyelesaian kasus 6 bank ini melalui mediasi. "Poin pentingnya adalah saat ini tidak ada bank dalam pengawasan intensif. Semua masih dalam proses," tandas Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR mendesak BI selesaikan kasus di 6 bank
JAKARTA. Banyaknya bank yang bermasalah dengan fraud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Bank Indonesia (BI) segera menyelesaikan. "Penekanan kami adalah sikap BI dalam menanggapi kasus-kasus tersebut," tandas Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, Senin, (24/6). Ia menyebut, terdapat 6 bank yang tadi kasusnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini. Bank-bank tersebut yaitu PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Bank Panin Tbk (PNBN), PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank Danamon Tbk (BDMN), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Bank Mega bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Awalnya, Elnusa menempatkan dana tersebut dalam deposito berjangka. Namun, oknum Bank Mega menyalahgunakannya dan mengubah menjadi deposito on call. Selain itu, ada juga pemerintah Kabupaten Batubara yang merasa dirugikan oleh Bank Mega, namun belum mengajukan tuntutan. Selanjutnya, Bank Panin mengalami dua kasus. Pertama, pegawai yang melaporkan fraud senilai Rp 30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Kedua, yaitu pengambilalihan ANZ yang berjanji ingin menjadi pemilik saham pengendali. Namun ini sampai sekarang belum juga rampung. ANZ yang porsi kepemilikannya sudah di atas 25% malah berubah pikiran dan ingin mendivestasikannya. Kemudian, Harry menyebut BJB tersandung 3 kasus. Pertama, yaitu penyelewengan Koperasi Bina Usaha sebesar Rp 38 miliar. Kedua, penyelewengan tower BJB sekitar Rp 540 miliar dan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) di BJB yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar. Kredit tersebut diberikan pada awal 2011. "Kita minta ini bagaimana penanganan oleh BI bisa sampai seperti ini," ujar Harry. Lalu, Bank Mestika pun bermasalah karena ada agunan dari nasabah yang kemudian dipinjamkan ke pihak lain. Bank ini meminjamkan agunan seorang yang bernama Bambang S. Yanto ke salah satu CV di Bandung. Nilai kredit tersebut yakni Rp 1,2 miliar. Setelah itu, terdapat nasabah Bank Danamon cabang Depok yang uangnya menghilang. Nasabah tersebut memiliki simpanan Rp 43 miliar. Namun tanpa pernah merasa menggunakan, tiba-tiba uangnya tersisa Rp 6.000 saja. Terakhir, Bank Permata memiliki seorang pegawai yang menjadi calon legislatif di salah satu partai. Harry mengatakan, orang tersebut merasa tak ada urusannya dengan produktivitas perbankan, namun Permata menurunkan jabatan orang tersebut. Harry menyampaikan, kasus-kasus perbankan ini masih aman dan tak akan mempengaruhi industri secara umum. Meski begitu, DPR tetap meminta BI untuk meneruskan penyelesaian kasus 6 bank ini melalui mediasi. "Poin pentingnya adalah saat ini tidak ada bank dalam pengawasan intensif. Semua masih dalam proses," tandas Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News