KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang pencabutan aturan tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas. Padahal, pemerintah juga tengah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari sisi sumber daya manusia. Sekadar mengingatkan, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi. "Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar dalam siaran pers yang disampaikan Rabu (7/3).
DPR menentang penghapusan aturan tenaga kerja asing di sektor migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang pencabutan aturan tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas. Padahal, pemerintah juga tengah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari sisi sumber daya manusia. Sekadar mengingatkan, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi. "Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar dalam siaran pers yang disampaikan Rabu (7/3).