KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan legislator hingga kini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari pemerintah. Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, saat ini draf yang beredar di kalangan masyarakat merupakan dokumen yang tidak resmi. “Pemerintah belum kirim draf. Draf yang beredar di masyarakat merupakan draf yang tidak resmi. Makanya, kok banyak yang konfirm ke saya? Padahal pemerintah belum kirim. Ini kalau nga resmi gampang dibantah,” ujar Misbakhun, Selasa (30/3) via video conference.
DPR mengaku belum terima draf RUU Sektor Keuangan yang masuk prolegnas prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan legislator hingga kini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari pemerintah. Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, saat ini draf yang beredar di kalangan masyarakat merupakan dokumen yang tidak resmi. “Pemerintah belum kirim draf. Draf yang beredar di masyarakat merupakan draf yang tidak resmi. Makanya, kok banyak yang konfirm ke saya? Padahal pemerintah belum kirim. Ini kalau nga resmi gampang dibantah,” ujar Misbakhun, Selasa (30/3) via video conference.