DPR mengesahkan ratifikasi Protokol Nagoya



JAKARTA. DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati untuk mengesahkan ratifikasi protokol Nagoya. Prototol Nagoya ini berisi tentang akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas kovensi keanekaragaman hayati. Dengan pengesahan ini, maka akan semakin menegaskan kepemilikan Indonesia atas sumber daya genetik."Delapan fraksi telah menerima dan menyetujui pengesahan protokol Nagoya. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera belum menyetujui dan meminta penambahan waktu pembahasan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saat membacakan laporannya dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).Sutan mengungkapkan, ratifikasi protokol Nagoya juga dapat mencegah pencurian dan penguasaan tidak sah terhadap keanekaragaman hayati. Kata dia, kini persoalan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya hayati juga semakin jelas diatur.Sementara itu, menanggapi pengesahan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengaku menyambut baik ratifikasi tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi langkah awal Indonesia untuk melindungi sumber daya hayati yang dimiliki. Apalagi, kata Kambuaya, Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki hutan tropis basah terbesar ketiga di dunia dan dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang besar di dunia."Pengesahan ini akan diikuti dengan penyusunan UU tentang pengelolaan sumber daya genetik. Saat ini pemerintah tengah menyusunnya," ujar Kambuaya.Kambuaya juga bilang, jika tidak diatur, maka besar kemungkinan akan terjadi pencurian dan pemanfaatan sumber daya genetik.Kambuaya mencontohkan perihal pemanfaatan tanaman herbal jamu sambiloto yang telah dimanfaatkan secara ilegal oleh Shisedo Jepang. Akhirnya, berkat advokasi Indonesia, Shisedo tak berhasil mematenkan produk tersebut."Ini akan menyediakan dasar hukum bagi pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia," imbuhnyaIndonesia menandatangani protokol Nagoya sejak 11 Mei 2011. Hingga saat ini terdapat 92 negara yang menandatangani protokol Nagoya dan 15 negara telah melakukan ratifikasi. Protokol ini sendiri baru akan mulai berlaku di Indonesia setelah 90 hari dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie