JAKARTA. Undang-Undang tentang Minyak dan GAS (UU Migas) bakal berubah. DPR berencana merevisi beleid Nomor 21 Tahun 2001 itu. Saat ini, para wakil rakyat di Senayan sedang menyusun naskah akademis dengan mengkaji masukan dari para akademisi dan pemangku kepentingan. Salah satu poin penting dalam revisi UU Migas adalah pembentukan badan yang mengelola cadangan minyak strategis atau strategic petroleum reserve (SPR). Keberadaan lembaga ini untuk mengamankan pasokan minyak nasional.Sejumlah negara sudah menerapkan model badan itu, seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura. Anggota Komisi Energi (VII) DPR Satya Wira Yudha menilai, penentuan badan yang mengelola SPR itu akan menjadi isu krusial dalam pembahasan perubahan UU Migas. "Badan tersebut belum ditetapkan, tapi tidak akan dibentuk badan baru," tegas Satya akhir pekan lalu.
DPR mengusukan pengelola cadangan minyak
JAKARTA. Undang-Undang tentang Minyak dan GAS (UU Migas) bakal berubah. DPR berencana merevisi beleid Nomor 21 Tahun 2001 itu. Saat ini, para wakil rakyat di Senayan sedang menyusun naskah akademis dengan mengkaji masukan dari para akademisi dan pemangku kepentingan. Salah satu poin penting dalam revisi UU Migas adalah pembentukan badan yang mengelola cadangan minyak strategis atau strategic petroleum reserve (SPR). Keberadaan lembaga ini untuk mengamankan pasokan minyak nasional.Sejumlah negara sudah menerapkan model badan itu, seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura. Anggota Komisi Energi (VII) DPR Satya Wira Yudha menilai, penentuan badan yang mengelola SPR itu akan menjadi isu krusial dalam pembahasan perubahan UU Migas. "Badan tersebut belum ditetapkan, tapi tidak akan dibentuk badan baru," tegas Satya akhir pekan lalu.