JAKARTA. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menilai pengaktifan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau tidak mempertimbangkan etika. Dia menyatakan, kepercayaan publik bisa surut bila seorang mantan terpidana korupsi kembali menjadi pejabat."Kalau terus begini, etika birokrasi tidak dikembangkan. Kepercayaan publik juga tidak akan terjadi kalau begini terus," ungkap Agun, Selasa (16/10).Azirwan kembali menjabat setelah dilantik pada 8 Maret 2012 lalu. Sebelumnya, dia pernah terjerat kasus suap bersama mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008 lalu. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Dia kemudian bebas tahanan pada 2010 lalu. Secara prosedur, Agung menilai pengangkatan Azirwan memang tidak masalah. Dia mengatakan, pengangkatan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, masa hukuman Azirwan kurang dari empat tahun. Karena itu, Agun mendorong percepatan realisasi Rancangan Undang-Undang tentang Etika Birokrasi. Beleid ini nanti akan melarang aparat negara yang terkena sanksi hukum untuk menjabat kembali. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR menilai pengangkatan Azirwan tidak etis
JAKARTA. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menilai pengaktifan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau tidak mempertimbangkan etika. Dia menyatakan, kepercayaan publik bisa surut bila seorang mantan terpidana korupsi kembali menjadi pejabat."Kalau terus begini, etika birokrasi tidak dikembangkan. Kepercayaan publik juga tidak akan terjadi kalau begini terus," ungkap Agun, Selasa (16/10).Azirwan kembali menjabat setelah dilantik pada 8 Maret 2012 lalu. Sebelumnya, dia pernah terjerat kasus suap bersama mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008 lalu. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Dia kemudian bebas tahanan pada 2010 lalu. Secara prosedur, Agung menilai pengangkatan Azirwan memang tidak masalah. Dia mengatakan, pengangkatan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, masa hukuman Azirwan kurang dari empat tahun. Karena itu, Agun mendorong percepatan realisasi Rancangan Undang-Undang tentang Etika Birokrasi. Beleid ini nanti akan melarang aparat negara yang terkena sanksi hukum untuk menjabat kembali. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News