DPR menimbang kepemilikan asing di asuransi



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan perlunya kehati-hatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Anggota DPR Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, saat ini proses konsultasi pembahasan RPP masih terus berjalan. "Kita harus melihat aturan ini secara menyeluruh serta prospek industri ini ke depannya," kata Eddy, Kamis (27/4).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RPP ini ialah tentang prosesntasi kepemilikan asing di industri ini. Perhitungannya harus dihitung secara matang, sehingga menguntungkan baik bagi industri maupun masyarakat.


Menurut Eddy, selama ini industri asuransi masih belum tergarap dengan baik. Padahal potensinya besar. Di negeri ini, sektor asuransi masih belum merata lantaran yang berkembang positif adalah asuransi jiwa. Sementara yang lain masih belum signifikan.

Anggota komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpandangan, walau di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, diatur mengenai batasan sampai 80%. Di lain sisi, aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan.

Mengingat situasi global yang belum stabil, Misbakhun meminta pemerintah harus lebih menjaga risiko. "Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tahu pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun.

Misbakhun bilang, negara India adalah salah satu contoh bagus bagaimana melindungi kepentingan nasional dengan porsi 49%, asing 51%. Bagi Misbakhun, lebih baik sedikit menunda keputusan terkait berapa prosentasenya.

"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80% dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," kata Misbakhun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia