KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan kenaikan biaya haji tahun ini sebesar Rp 900.670 per jamaah menjadi sebesar Rp 35.790.982,00 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemnag) ke Dewan Perwakiulan Rakyat (DPR) berlangsung alot. DPR meminta pemerintah tidak menaikkan biaya haji dengan menekan biaya sejumlah komponen. Karena perbedaan itulah pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Kemnag dengan DPR tidak bisa menemukan kata sepakat. Bahkan menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, rencana kenaikan BPIH tahun 2018 akan dikaji ulang. Komisi VIII DPR tetap meminta pemerintah tidak menaikkan BPIH. DPR mengusulkan agar pemerintah menekan biaya sejumlah komponen. Selain itu DPR juga meminta Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Arab Saudi untuk komponen apa saja yang mungkin tidak diberlakukan PPN 5%. "Tapi itu tidak mungkin dilakukan karena regulasi soal PPN per 1 Januari 2018 sudah berlaku dan itu tidak pandang bulu," kata Nizar Ali, Kamis (1/2).
DPR menolak biaya haji 2018 naik Rp 900.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan kenaikan biaya haji tahun ini sebesar Rp 900.670 per jamaah menjadi sebesar Rp 35.790.982,00 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemnag) ke Dewan Perwakiulan Rakyat (DPR) berlangsung alot. DPR meminta pemerintah tidak menaikkan biaya haji dengan menekan biaya sejumlah komponen. Karena perbedaan itulah pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Kemnag dengan DPR tidak bisa menemukan kata sepakat. Bahkan menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, rencana kenaikan BPIH tahun 2018 akan dikaji ulang. Komisi VIII DPR tetap meminta pemerintah tidak menaikkan BPIH. DPR mengusulkan agar pemerintah menekan biaya sejumlah komponen. Selain itu DPR juga meminta Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Arab Saudi untuk komponen apa saja yang mungkin tidak diberlakukan PPN 5%. "Tapi itu tidak mungkin dilakukan karena regulasi soal PPN per 1 Januari 2018 sudah berlaku dan itu tidak pandang bulu," kata Nizar Ali, Kamis (1/2).