DPR menolak moratorium dicabut



JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara alias moratorium pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara di Timur Tengah. Namun,  rencana pencabutan moratorium yang telah berlaku sejak Agustus 2011 ini bakal menemui sandungan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menolak pencabutan itu. Salah satu pemicunya, saat ini, kembali mencuat kasus kekerasan terhadap TKI. Beredar luas rekaman video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap dua orang TKI oleh pihak agen di Kuwait. Nah, fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah jika ingin membuka lagi pengirim TKI ke jazirah Timur Tengah itu.

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengatakan, pencabutan moratorium TKI tidak tepat. Alasannya, perlindungan bagi pahlawan devisa tersebut sampai sekarang masih belum optimal. "DPR bukan anti mengirim TKI ke luar negeri, tapi akan muncul persoalan baru kalau perlindungan masih lemah," katanya, Kamis (21/2).


Bila pemerintah tetap ngotot mengambil kebijakan ini, politikus Partai Golkar itu mendesak pemerintah agar memperkuat komitmen negara yang menjadi tujuan TKI, terutama yang bermasalah. Intinya, pemerintah tidak cuma mengandalkan perjanjian lewat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Namun, perlu membuat perjanjian bilateral yang mengatur sanksi tegas jika ada pelanggaran. "Dalam MoU tak ada konsekuensi hukum. Akibatnya, tidak ada sanksi atas pelanggaran," ungkap Poempida.

Pemerintah berdalih, pencabutan moratorium pengiriman TKI dilakukan secara cermat lewat pembahasan mendalam. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan, pemerintah tengah mematangkan secara rinci materi-materi  pokok yang akan tercantum dalam MoU. “Poin utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI adalah komitmen kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan," jelas Muhaimin.

Ada pun isi MoU yang akan ditetapkan antara lain soal prosedur penempatan TKI,  kontrak kerja, dan besaran upah, hak libur penyimpanan paspor. Kemudian, juga diatur agen perekrutan, biaya penempatan, pelatihan kompetensi TKI, dan  penyelesaian perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan