DPR menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyaraktan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna, Selasa (24/9).

"Tadi ada lobi yang mengusulkan agar kita menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan. Itulah usul yang diterima, dan karena itu saya tanya kepada seluruh anggora paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui penundaan itu?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada para peserta rapat.

Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution

"Setuju Ditunda," ujar Fahri lagi setelah mendapatkan keputusan dari peserta rapat.

Sebelumnya, anggota DPR mengusulkan supaya dilakukan forum lobi untuk mendengar tanggapan pemerintah terkait permintaannya untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.

Sebelumnya, DPR juga sudah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 September 2019 mengenai penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan.

Baca Juga: Jokowi minta DPR menunda pengesahan empat RUU ini

"Dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM yang pada prinsipnya meneruskan penundaan pandangan dari presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan," ujar Fahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli