KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyaraktan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna, Selasa (24/9). "Tadi ada lobi yang mengusulkan agar kita menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan. Itulah usul yang diterima, dan karena itu saya tanya kepada seluruh anggora paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui penundaan itu?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada para peserta rapat. Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution
DPR menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyaraktan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna, Selasa (24/9). "Tadi ada lobi yang mengusulkan agar kita menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan. Itulah usul yang diterima, dan karena itu saya tanya kepada seluruh anggora paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui penundaan itu?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada para peserta rapat. Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution