JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menunda pengambilan keputusan Persetujuan Penghapusan Piutang secara bersyarat kepada lima PDAM. Sebagian besar anggota DPR dalam Sidang Paripurna hari ini merasa tak mendapat penjelasan yang lengkap sebelum diminta memutuskan. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Indra, meminta pemerintah memberikan keterangan detail terlebih dahulu kepada DPR, apa sebabnya dan mengapa pemutihan utang kepada 5 PDAM itu harus diberikan. Ia mengaku tak ingin skandal BLBI kembali terulang dalam kasus PDAM. "Karena ini adalah nasib uang negara yang harus diputuskan,"ujar Indra. Sebagaimana diketahui, kelima PDAM memiliki utang hingga Ro 1,044 triliun terhadap negara. Kelima PDAM tersebut adalah PDAM Kota Semarang berutang Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang sebesar Rp 272,512 miliar, PDAM Kota Bandung sebesar Rp 252,73 miliar, PDAM Kota Palembang sebesar Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.
DPR menunda penghapusan Rp 1,044 T utang PDAM
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menunda pengambilan keputusan Persetujuan Penghapusan Piutang secara bersyarat kepada lima PDAM. Sebagian besar anggota DPR dalam Sidang Paripurna hari ini merasa tak mendapat penjelasan yang lengkap sebelum diminta memutuskan. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Indra, meminta pemerintah memberikan keterangan detail terlebih dahulu kepada DPR, apa sebabnya dan mengapa pemutihan utang kepada 5 PDAM itu harus diberikan. Ia mengaku tak ingin skandal BLBI kembali terulang dalam kasus PDAM. "Karena ini adalah nasib uang negara yang harus diputuskan,"ujar Indra. Sebagaimana diketahui, kelima PDAM memiliki utang hingga Ro 1,044 triliun terhadap negara. Kelima PDAM tersebut adalah PDAM Kota Semarang berutang Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang sebesar Rp 272,512 miliar, PDAM Kota Bandung sebesar Rp 252,73 miliar, PDAM Kota Palembang sebesar Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.