DPR menunggu RUU pemindahan ibu kota dari pemerintah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menunggu Rancangan Undang Undang (RUU) pemindahan ibu kota dari pemerinta.

Sebelumnya DPR baru menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk meminta dukungan pemindahan ibu kota. Bersama surat itu juga dilampirkan hasil kajian terkait pemindahan ibu kota.

Baca Juga: Kementerian PUPR belum menganggarkan pembangunan ibu kota baru di anggaran 2020


"Kami sedang menunggu RUU yang akan disampaikan pemerintah," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di kompleks istana kepresidenan, Rabu (28/8).

Pembahasan RUU pemindahan ibu kota bisa dilakukan pada periode berikutnya. Mengingat waktu yang terbatas karena akan ada pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Meski begitu, rencana pembahasan sudah dikoordinasikan secara internal. Nantinya pembahasan RUU pemindahan ibu kota akan dibahas di Komisi II. "Sudah kita bahas di rapat pimpinan dan kita serahkan nanti Komisi II untuk melakukan pembahasannya," terang pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Baca Juga: Soal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, ini tanggapan Toyota

Sebelumnya Jokowi telah menyampaikan secara resmi rencana pemindahan ibu kota. Setelah meminta izin pada sidang Paripurna, Jumat (16/8) lalu, Jokowi juga telah mengumumkan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur, Senin (26/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli