KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan. Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru ikut bicara. Ia mengatakan NU dan perangkat organisasi maupun sumber daya manusia (SDM) di dalamnya memiliki kompetensi yang mumpuni untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, diberikannya legalitas pengelolaan tambang terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk NU, membuktikan bahwa pemerintah mengafirmasi kompetensi dalam setiap aspek organisasi tersebut. Terlebih di dalam internal NU terdapat struktur yang menangani persoalan ekonomi, energi, serta pertambangan dan didukung oleh SDM dengan pendidikan formal terkait, mulai dari sarjana hingga profesor.
DPR Menyebut NU Memiliki SDM yang Kompetensi Mumpuni Mengelola Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan. Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru ikut bicara. Ia mengatakan NU dan perangkat organisasi maupun sumber daya manusia (SDM) di dalamnya memiliki kompetensi yang mumpuni untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, diberikannya legalitas pengelolaan tambang terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk NU, membuktikan bahwa pemerintah mengafirmasi kompetensi dalam setiap aspek organisasi tersebut. Terlebih di dalam internal NU terdapat struktur yang menangani persoalan ekonomi, energi, serta pertambangan dan didukung oleh SDM dengan pendidikan formal terkait, mulai dari sarjana hingga profesor.