KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (8/2), anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono mengungkapkan bahwa Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara. “Setelah mendengarkan penjelasan dan jawaban pendalaman dalam sesi tanya jawab Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan Sesuai dengan surat Presiden RI nomor R-52/Pres/10/2021,” katanya dalam rapat paripurna tersebut.
DPR Menyetujui Penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (8/2), anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono mengungkapkan bahwa Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara. “Setelah mendengarkan penjelasan dan jawaban pendalaman dalam sesi tanya jawab Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan Sesuai dengan surat Presiden RI nomor R-52/Pres/10/2021,” katanya dalam rapat paripurna tersebut.