KONTAN.CO.ID -JAKARTA Komisi VI DPR menyetujui ratifikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA). Ratifikasi tersebut cukup dilakukan dengan menggunakan Peraturan Presiden. Persetujuan diberikan Komisi VI setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). "Komisi VI DPR menyetujui rencana pengesahan AHKFTA dilakukan dengan Perpres," ujar Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno saat rapat dengan Kemdag, Senin (11/2). AHKFTA dinilai tidak menimbulkan akibat yang luas bagi rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Sebelumnya AHKFTA dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi produk China ke Indonesia. Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Enggar bilang pada perjanjian tersebut menggunakan ketentuan asal barang. "Kita tidak menerima barang yang diproduksi di luar Hongkong," terang Enggar.
DPR menyetujui ratifikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA)
KONTAN.CO.ID -JAKARTA Komisi VI DPR menyetujui ratifikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA). Ratifikasi tersebut cukup dilakukan dengan menggunakan Peraturan Presiden. Persetujuan diberikan Komisi VI setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). "Komisi VI DPR menyetujui rencana pengesahan AHKFTA dilakukan dengan Perpres," ujar Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno saat rapat dengan Kemdag, Senin (11/2). AHKFTA dinilai tidak menimbulkan akibat yang luas bagi rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Sebelumnya AHKFTA dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi produk China ke Indonesia. Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Enggar bilang pada perjanjian tersebut menggunakan ketentuan asal barang. "Kita tidak menerima barang yang diproduksi di luar Hongkong," terang Enggar.