JAKARTA. Kisruh soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam semakin panas. Setelah petani garam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang secara tegas menolak beleid ini, kali ini Komisi IV DPR yang meminta agar aturan ini dicabut. Pasalnya, meski aturan ini baru akan berlaku pada 1 April 2016 mendatang, tapi efeknya sudah dirasakan petani garam sejak bulan lalu. Faktanya, harga garam lokal terus anjlok di bawah harga yang ditetapkan dan terjadi kelesuan produksi di tingkat petani garam, sehingga berpotensi menurunkan target produksi tahun ini. Karena itu, Ketua Komisi IV DPR Eddy Prabowo mendesak agar Permendag No. 125/2015 dicabut untuk melindungi petani garam. Menurutnya, DPR sudah berkoordinasi dengan KKP yang juga menolak Permendag tersebut. "Kementerian Perdagangan (Kemdag) harus berkaca dulu, apakah kebijakan itu pantas diberlakukan," ujar Eddy kepada KONTAN, Selasa (2/2).
DPR menyoal beleid impor garam
JAKARTA. Kisruh soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam semakin panas. Setelah petani garam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang secara tegas menolak beleid ini, kali ini Komisi IV DPR yang meminta agar aturan ini dicabut. Pasalnya, meski aturan ini baru akan berlaku pada 1 April 2016 mendatang, tapi efeknya sudah dirasakan petani garam sejak bulan lalu. Faktanya, harga garam lokal terus anjlok di bawah harga yang ditetapkan dan terjadi kelesuan produksi di tingkat petani garam, sehingga berpotensi menurunkan target produksi tahun ini. Karena itu, Ketua Komisi IV DPR Eddy Prabowo mendesak agar Permendag No. 125/2015 dicabut untuk melindungi petani garam. Menurutnya, DPR sudah berkoordinasi dengan KKP yang juga menolak Permendag tersebut. "Kementerian Perdagangan (Kemdag) harus berkaca dulu, apakah kebijakan itu pantas diberlakukan," ujar Eddy kepada KONTAN, Selasa (2/2).