JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas disoal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menilai kebijakan itu menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya. Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula kristal rafinasi adalah pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," kata Ignas, Senin (5/6). Dengan berlakunya aturan ini dikhawatirkan akan menambah beban pengusaha, karena harus membayar biaya tambahan untuk dapat ikut dalam proses lelang. Selain itu, skema ini juga belum menjamin ketersediaan pasokan gula rafinasi bagi pelaku usaha kecil.
DPR menyoal skema lelang gula rafinasi
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas disoal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menilai kebijakan itu menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya. Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula kristal rafinasi adalah pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," kata Ignas, Senin (5/6). Dengan berlakunya aturan ini dikhawatirkan akan menambah beban pengusaha, karena harus membayar biaya tambahan untuk dapat ikut dalam proses lelang. Selain itu, skema ini juga belum menjamin ketersediaan pasokan gula rafinasi bagi pelaku usaha kecil.