KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok gawe besar yakni Revisi Undang-Undang no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya adalah menjadikan transportasi berbasis online menjadi transportasi publik. Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyebutkan nantinya revisi ini akan membahas teknis terkait hubungan antara aplikator dengan mitra pengemudi. Selain itu, DPR juga akan menggodok agar transportasi online bisa diterapkan standar selayaknya angkutan umum dengan uji KIR dan SIM khusus. Baca Juga: Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online
DPR minta aplikator transportasi online ikut tanggung jawab kalau ada kecelakaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok gawe besar yakni Revisi Undang-Undang no 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya adalah menjadikan transportasi berbasis online menjadi transportasi publik. Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI menyebutkan nantinya revisi ini akan membahas teknis terkait hubungan antara aplikator dengan mitra pengemudi. Selain itu, DPR juga akan menggodok agar transportasi online bisa diterapkan standar selayaknya angkutan umum dengan uji KIR dan SIM khusus. Baca Juga: Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online