DPR minta batas kepemilikan asing diperkecil lagi



JAKARTA. Pemerintah mengusulkan kepemilikan saham investor asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal sebesar 80%. Pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur soal ini.

Hanya saja, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghendaki agar batas kepemilikan asing tersebut diturunkan lagi untuk memberi kesempatan bagi pemain lokal. Cuma, DPR tak memberi usulan batasan kepemilikan yang ideal. Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan para pelaku asuransi.

Michael Jeno, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini pemain asing masih mendominasi di industri asuransi. Padahal pertumbuhan bisnis asuransi mencapai 20%-30% per tahun. Ia berharap, kepemilikan asing di perusahaan asuransi lebih turun lagi dari 80% sehingga pelaku lokal bisa menikmati.


Pelaku industri asuransi sendiri tak keberatan dengan batas kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80%. Namun, Wakil Ketua merangkap Ketua Bidang Kerja Sama Antar Anggota Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sahata L Tobing meminta pemerintah memberi kemudahan beroperasi dan permodalan agar pemain lokal berkembang. 

"Kami minta aturan teknis seperti insentif kepada pemerintah," kata Sahata.

Wirahadi Suryana, Corporate & Commercial Director Zurich Insurance Indonesia mengaku siap mematuhi ketentuan pemerintah. Tapi, Zurich belum menjelaskan rencana pelepasan saham.

Senada, Chief Corporate Affair Officer Axa Indonesia Benny Waworuntu mengaku akan ikut aturan pemerintah. "Caranya akan disesuaikan peraturan yang dikeluarkan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini