JAKARTA. Pemerintah mengusulkan kepemilikan saham investor asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal sebesar 80%. Pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur soal ini. Hanya saja, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghendaki agar batas kepemilikan asing tersebut diturunkan lagi untuk memberi kesempatan bagi pemain lokal. Cuma, DPR tak memberi usulan batasan kepemilikan yang ideal. Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan para pelaku asuransi. Michael Jeno, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini pemain asing masih mendominasi di industri asuransi. Padahal pertumbuhan bisnis asuransi mencapai 20%-30% per tahun. Ia berharap, kepemilikan asing di perusahaan asuransi lebih turun lagi dari 80% sehingga pelaku lokal bisa menikmati.
DPR minta batas kepemilikan asing diperkecil lagi
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan kepemilikan saham investor asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal sebesar 80%. Pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur soal ini. Hanya saja, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghendaki agar batas kepemilikan asing tersebut diturunkan lagi untuk memberi kesempatan bagi pemain lokal. Cuma, DPR tak memberi usulan batasan kepemilikan yang ideal. Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan para pelaku asuransi. Michael Jeno, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini pemain asing masih mendominasi di industri asuransi. Padahal pertumbuhan bisnis asuransi mencapai 20%-30% per tahun. Ia berharap, kepemilikan asing di perusahaan asuransi lebih turun lagi dari 80% sehingga pelaku lokal bisa menikmati.