JAKARTA. Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, melalui Putusan Penetapan No 48/Pailit/2012/PN. Politisi Demokrat ini mengendus adanya mafia pailit yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara ini lewat biaya kurator. "Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel," kata Marzuki dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/2) malam. Menurut dia, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
DPR minta biaya kurator Telkomsel dibatalkan
JAKARTA. Ketua DPR RI Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, melalui Putusan Penetapan No 48/Pailit/2012/PN. Politisi Demokrat ini mengendus adanya mafia pailit yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara ini lewat biaya kurator. "Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel," kata Marzuki dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/2) malam. Menurut dia, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).