DPR minta BPOM tak terburu-buru beri izin vaksin virus corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak terburu-buru memberikan izin vaksin virus corona (Covid-19).

BPOM harus melakukan pemeriksaan dengan cermat terkait dengan keamanan dan efektifitas vaksin. Sehingga akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat terkait vaksinasi. "BPOM tidak usah terburu-buru dalam memberikan izin. Silakan manfaatkan waktu yang tersedia sebelum memberikan keputusan," ujar Saleh dalam keterangan resmi, Selasa (8/12).

Sebelumnya Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Vaksin yang didatangkan dari China tersebut saat ini disimpan oleh PT Bio Farma (Persero).


Baca Juga: Bio Farma: Penerima pertama vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan

Nantinya vaksin beserta dokumennya akan diteliti oleh BPOM untuk mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA). Sebagai vaksin baru, vaksin Sinovac dinilai memberikan tanggapan yang berbeda di masyarakat.

Sejumlah pihak optimis vaksin dapat menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, ada pula pihak yang pesimis terhadap efektifitas vaksin yang didatangkan Indonesia tersebut. "Success story penggunaan vaksin ini tentu sangat penting dalam memberikan motivasi bagi masyarakat," terang Ketua Fraksi PAN tersebut.

Penjelasan pemerintah terkait vaksin menjadi hal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu perlu penjelasan secara terbuka dan komperhensif mengenai vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 datang, pengusaha harap ekonomi RI bisa pulih lagi

Sebagai informasi, selain 1,2 juta dosis yang telah tiba, Indonesia juga akan mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin Sinovac pada Januari 2021 mendatang. Selain itu ada pula bahan baku vaksin yang didatangkan sebanyak 15 juta dosis pada tahun 2020 dan 30 juta dosis pada tahun 2021.

Selanjutnya: Adakah pengobatan yang ampuh bagi pasien terinfeksi virus corona?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi