JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah merealisasikan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun lalu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan, belum dibentuknya BPKH ini maka pemerintah telah melanggar aturan. "Pemerintah melakukan kesalahan, karena dalam ketentuan pengelolaan dana masyarakat tidak dapat dikelola oleh lembaga," kata Ledia, Senin (18/4). Belum terbentuknya BPKH ini, transparansi pengelolaan dana haji menjadi tidak transparan. Selain itu, dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah berpotensi berkurang lantara tidak adanya investasi.
DPR minta dibentuk badan pengelola Dana Haji
JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah merealisasikan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun lalu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan, belum dibentuknya BPKH ini maka pemerintah telah melanggar aturan. "Pemerintah melakukan kesalahan, karena dalam ketentuan pengelolaan dana masyarakat tidak dapat dikelola oleh lembaga," kata Ledia, Senin (18/4). Belum terbentuknya BPKH ini, transparansi pengelolaan dana haji menjadi tidak transparan. Selain itu, dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah berpotensi berkurang lantara tidak adanya investasi.