DPR minta Ditjen Pajak dilepas dari Kemenkeu



JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng berpandangan Direktorat Jenderal Pajak perlu dikeluarkan dari Kementerian Keuangan karena harus berdiri sendiri dan langsung di bawah Presiden.

"Saya menilainya dibentuk dalam bentuk badan saja, namanya Badan Penerimaan Pajak," kata Mekeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (31/8).

Dia menjelaskan langkah itu sebagai upaya reformasi perpajakan karena dengan terpisah dari kementerian, Ditjen atau Badan Perpajakan bisa lebih leluasa bekerja.


Mekeng menilai Badan tersebut tidak terbelengu, diatur dan dipersulit oleh birokrasi kementerian dan di sisi lain, mereka bisa leluasa merekrut pemeriksa atau auditor apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak.

"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang di tengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, terkait upaya peningkatan pajak untuk saat ini, pemerintah bisa lakukan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.

Dia menjelaskan, caranya dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dalam cara ini upaya paksa badan jika tetap tidak dilunasi tunggakannya.

"Seperti dilakukan 'Debt Collector' saja, pakai upaya paksa kalau tetap tidak dipatuhi," kata Mekeng.

Dia juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force yang bekerja membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga.

Menurut dia, bidang-bidang yang tidak perlu yang lebih banyak menghabiskan anggaran agar direvitalisasi.

"Satgas itu untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi agar lebih singkat, jelas dan sesuai dengan Tupoksi," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, juga sebagai upaya agar pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto