JAKARTA. Dualisme kebijakan menangani sektor perumahan dan pemukiman antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menimbulkan kritik dan keprihatinan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi V DPR, Mulyadi mengatakan dualisme pengembangan pemukiman menimbulkan ketidakjelasan soal siapa yang berwenang dalam menangani pemukiman. "Ada rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun PU dan rusunawa Kempera. Dualisme ini selama ini ditoleransi, tapi pemerintahan baru harus memperbaiki ini," ujar Mulyadi, Senin (1/9). Politikus Partai Demokrat ini bilang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah membuka ruang bagi dua kementerian ini untuk melakukan konsolidasi dan berkomunikasi intensif. Menurutnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun menyatakan bahwa kewenangan membangun rumah susun dan pemukiman menjadi tanggung jawab Kempera.
DPR minta dualisme kebijakan pemukiman dihentikan
JAKARTA. Dualisme kebijakan menangani sektor perumahan dan pemukiman antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menimbulkan kritik dan keprihatinan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi V DPR, Mulyadi mengatakan dualisme pengembangan pemukiman menimbulkan ketidakjelasan soal siapa yang berwenang dalam menangani pemukiman. "Ada rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun PU dan rusunawa Kempera. Dualisme ini selama ini ditoleransi, tapi pemerintahan baru harus memperbaiki ini," ujar Mulyadi, Senin (1/9). Politikus Partai Demokrat ini bilang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah membuka ruang bagi dua kementerian ini untuk melakukan konsolidasi dan berkomunikasi intensif. Menurutnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun menyatakan bahwa kewenangan membangun rumah susun dan pemukiman menjadi tanggung jawab Kempera.