JAKARTA. Anggota Komisi Perbankan dan Keuangan (XI) DPR Arif Budimanta meminta pemerintah membuat aturan khusus soal penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terutama, aturan yang terkait penjatahan saham melalui underwriter. Tujuannya, agar mencegah penjatahan saham ke pihak-pihak tertentu.Hal ini sekaligus untuk mencegah terulangnya dugaan penjatahan saham-saham BUMN ke kalangan elit. Contoh teranyar adalah IPO PT Krakatau Steel (KS) yang ramai diberitakan belakangan. Ada dugaan, saham KS mengalir ke pejabat dan elit politik. Walhasil, banyak investor ritel yang mengaku tidak kebagian saham tersebut.Selama ini, penjatahan tersebut memang tidak ada landasan hukum pasti dan menjadi wewenang penuh underwriter. "Padahal, BUMN merupakan aset negara, kalau harus dijual, mestinya bisa dibagi secara adil dan merata," ujar Arif, Jumat (12/11).Selain itu, aturan tersebut juga harus menjadi landasan dalam penentuan harga. Memang, penentuan harga selalu bergantung pada kondisi pasar. Tapi, bagi BUMN, harus dibuatkan aturan khusus. Tujuannya, agar harga sahamnya tidak terlalu rendah.Apalagi, selama ini pasca IPO, tidak ada BUMN yang merugi. Disamping itu, BUMN yang IPO juga memiliki kinerja yang baik. "Jadi kita tidak perlu takut kalau IPO itu sampai tidak laku, pasti tetap banyak peminatnya," terang Arif.Sementara, terkait IPO KS, Arif mengaku akan mengusulkan ke pimpinan Komisi XI agar meminta BPK mengaudit proses tersebut. Tujuannya, agar ada transparansi IPO. "Sebab, selama ini banyak berkembang kabar negatif kalau IPO itu dikuasai orang-orang tertentu," kata Arif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR minta harus ada aturan khusus IPO BUMN
JAKARTA. Anggota Komisi Perbankan dan Keuangan (XI) DPR Arif Budimanta meminta pemerintah membuat aturan khusus soal penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terutama, aturan yang terkait penjatahan saham melalui underwriter. Tujuannya, agar mencegah penjatahan saham ke pihak-pihak tertentu.Hal ini sekaligus untuk mencegah terulangnya dugaan penjatahan saham-saham BUMN ke kalangan elit. Contoh teranyar adalah IPO PT Krakatau Steel (KS) yang ramai diberitakan belakangan. Ada dugaan, saham KS mengalir ke pejabat dan elit politik. Walhasil, banyak investor ritel yang mengaku tidak kebagian saham tersebut.Selama ini, penjatahan tersebut memang tidak ada landasan hukum pasti dan menjadi wewenang penuh underwriter. "Padahal, BUMN merupakan aset negara, kalau harus dijual, mestinya bisa dibagi secara adil dan merata," ujar Arif, Jumat (12/11).Selain itu, aturan tersebut juga harus menjadi landasan dalam penentuan harga. Memang, penentuan harga selalu bergantung pada kondisi pasar. Tapi, bagi BUMN, harus dibuatkan aturan khusus. Tujuannya, agar harga sahamnya tidak terlalu rendah.Apalagi, selama ini pasca IPO, tidak ada BUMN yang merugi. Disamping itu, BUMN yang IPO juga memiliki kinerja yang baik. "Jadi kita tidak perlu takut kalau IPO itu sampai tidak laku, pasti tetap banyak peminatnya," terang Arif.Sementara, terkait IPO KS, Arif mengaku akan mengusulkan ke pimpinan Komisi XI agar meminta BPK mengaudit proses tersebut. Tujuannya, agar ada transparansi IPO. "Sebab, selama ini banyak berkembang kabar negatif kalau IPO itu dikuasai orang-orang tertentu," kata Arif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News