DPR minta iuran BPJS kesehatan non PBI tidak naik



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut perlu dilakukan lantaran selama ini peserta BPJS non PBI terasebut tidak semuanya tergolong warga mampu.

Irma suryani chaniago, anggota komisi IX DPR mengatakan, kalau untuk peserta BPJS PBI, pihaknya secara prinsip setuju untuk dinaikkan biaya iurannya. "Tetapi harus diperhatikan, kenaikan iuran harus disesuaikan dengan syarat standar medik nasional," kata Irma, Rabu (25/3).

Berdasarkan catatan Irma, perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan BPJS tersebut antara lain, standar pelayanan dan update data peserta PBI. Dia bilang, selama ini basis data yang digunakan penghitungan peserta BPJS adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2011. Padahal, seiring dengan waktu yang berjalan banyak koreksi terkait dengan jumlah penduduk yang meninggal dunia atau perubahan status ekonominya.


Sebelumnya Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan, usulan kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut adalah sebesar Rp 27.500 dari sebelumnya Rp 19.225. Perubahan tersebut adalah untuk peserta BPJS PBI. Sementara untuk peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie