JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan hutan, tapi belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, aktivitas tambang tersebut justru beropotensi merugikan negara, akibat kerusakan alam yang ditimbulkan selama proses eksplorasi. Saat ini, ada 13 perusahaan yang mendapat izin khusus pertambangan di hutan lindung sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Ke-13 perusahaan itu adalah PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang Tbk, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel, PT Interex Sacra Raya. Selain itu, ada juga PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana, dan PT Sorikmas Mining. Meski mendapat izin khusus, tetapi perusahaan tambang itu tetap harus mengurus IPPKH dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
DPR minta izin pakai hutan ditertibkan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan hutan, tapi belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, aktivitas tambang tersebut justru beropotensi merugikan negara, akibat kerusakan alam yang ditimbulkan selama proses eksplorasi. Saat ini, ada 13 perusahaan yang mendapat izin khusus pertambangan di hutan lindung sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Ke-13 perusahaan itu adalah PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang Tbk, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel, PT Interex Sacra Raya. Selain itu, ada juga PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana, dan PT Sorikmas Mining. Meski mendapat izin khusus, tetapi perusahaan tambang itu tetap harus mengurus IPPKH dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).