DPR minta Jaminan Pensiun juga direvisi



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum puas terhadap program-program yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Masih ada ganjalan terhadap beberapa program yang diresmikan secara penuh pada 1 Juli lalu itu. Setelah menginginkan untuk adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), DPR juga menginginkan adanya revisi terhadap revisi PP Nomor 46 tentang Jaminan Pensiun (JP). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya merasa tidak diperhatikan dalam memberikan masukan-masukan tentang besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Pensiun tersebut. "Komisi IX setuju besaran iuran 8%, tetapi dalam PP tertuang 3%," kata Irma, Selasa (7/7). Oleh karena itu, Irma mendesak agar revisi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak akan memberatkan bagi masyarakat. Apalagi program ini dibuat untuk dapat menyejahterakan pekerja di usia tidak produktif. Senada dengan Irma, Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan hal yang sama. Menurutnya, dengan besaran iuran 3% dari gaji yang diterima oleh pekerja nilai manfaat yang akan diterima terlalu kecil. Apalagi, kebutuhan hidup terus meningkat. Rieke juga mengharap agar, isu JHT ini tidak menutup persoalan di program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. "Kami minta Jaminan Pensiun juga direvisi. Ini sangat tidak manusiawi, padahal pekerja selama ini sudah membayar pajak cukup besar bagi negara," kata Rieke. Dengan besaran iuran Jaminan Pensiun yang ditetapkan saat ini, Rieke menghitung dalam 15 tahun ke depan nilai manfaat yang diterima oleh pekerja hanya berada di kisaran Rp 300.000 hingga maksimal Rp 3 juta. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi menambahkan, masih banyak ketidakpuasan yang dilontarkan oleh para anggota DPR. Oleh karena itu, pihaknya meminta segera diagendakan untuk melakukan rapat dengan pihak yang terkait terutama Menteri Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, dalam kebijakan yang saat ini diterapkan besaran iuran program Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3% dari gaji, dengan porsi pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan