DPR minta Jamsostek tahan rencana bentuk Jamsostek Incorporated



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menentang rencana investasi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) untuk membentuk Jamsostek Incorporated. Pasalnya, orientasi investasi yang dilakukan Jamsostek terkait penggunaan dana buruh, yakni peserta Jamsostek, mengarah pada keuntungan semata.

Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Rieke Diah Pitaloka membenarkan, pihaknya secara tegas meminta Jamsostek menunda segala rencana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Masalahnya, sambung Rieke, bukan tidak mungkin Jamsostek menderita gagal investasi karena penyertaannya ke depan mengalami kerugian. “Sudah harga mati kalau Jamsostek harus menjadi perusahaan BUMN yang tidak mencari untung, sehingga murni untuk tujuan sosial,” tegas dia kepada KONTAN, Jumat (17/12).


Lagipula, Rieke menilai, rencana penyertaan tersebut nantinya bakal memperumit Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, badan penyelenggara jaminan sosial itu menjadi wali amanat yang nirlaba.

Sayangnya, Jamsostek masih bandel dan tidak mengindahkan arahan DPR. Buktinya, Jamsostek sempat berniat menanamkan dananya pada PT Bank Bukopin (Tbk). Malah, DPR merasa kecolongan ketika Jamsostek akhirnya berhasil menginvestasikan dananya lewat pembelian saham PT Krakatau Steel (KS) senilai Rp 180 miliar.

“DPR ingin, pengembangan dana tidak mengganggu nasib buruh. Karena, masih ada kewajiban membayarkan klaim yang menjadi hak para peserta, termasuk dana tak bertuan milik peserta rekening ganda yang masih mengendap di neraca perseroan,” imbuh Rieke.

Menanggapi hal ini, Direktur Investasi Jamsostek Elvyn G Masassya mengaku, pihaknya akan tetap menjalankan rencana pembentukan Jamsostek Incorporated. Toh, pembentukan lembaga tersebut untuk mendukung bisnis inti yang dijalankan perseroan.

Menurut Elvyn, Jamsostek Incorporated adalah rencana tiga tahun. Setiap perusahaan di dalamnya yang hendak didirikan akan diajukan tersendiri kepada pemegang saham yang saat ini masih dalam proses. “Ini kan untuk menunjang bisnis inti perseroan. Tujuannya adalah sebagai sarana untuk men-deliver total keuntungan, yang mana seluruh keuntungan memang untuk peserta, bukan Jamsostek,” terang Elvyn.

Misalnya, pembentukan Jamsostek Investment Company (JIC) ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial dan memberi kontribusi pada pendapatan Jamsostek, termasuk melakukan sinergi proyek atau program pemerintah maupun di lingkungan perusahaan-perusahaan pelat merah. “Sedangkan, Nayaka ditujukan untuk menopang program jaminan kesehatan bagi peserta Jamsostek, dan Bijak untuk program manajemen dan pelayanan buruh,” tutur Elvyn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.