JAKARTA. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang. "Mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR," kata TB Hasanuddin, Selasa (2/5). Hasanudin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
DPR minta Jokowi serahkan nama calon Panglima TNI
JAKARTA. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang. "Mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR," kata TB Hasanuddin, Selasa (2/5). Hasanudin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.