DPR minta Jonan laporkan hasil negosiasi Freeport



KONTAN.CO.ID - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan dan PT Freeport Indonesia untuk melaporkan kesepakatan yang sudah sudah terjadi. Hal ini agar tidak adanya kesimpangsiuran soal keuntungan dan kerugian Indonesia atas hasil perundingan itu.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Hari Purnomo mengungkapkan, hasil kesepakatan soal negosiasi dengan Freeport harus dilaporkan. "Tapi sifatnya informatif, bukan untuk persetujuan," kata dia kepada KONTAN, Kamis (31/9).

Perlu diketahui, Selasa (29/8) lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Richard Adkerson, chief executive of Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc melakukan jumpa pers atas kesepakatan yang sudah terjalin.


Ada empat kesepakatan versi pemerintah yang sudah disepakati, yakni soal perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, perpajakan lebih tinggi, pembangunan smelter, dan divestasi 51%. Sementara perpanjangan kontrak hingga 2041 akan diberikan jika Freeport sudah meneken hasil kesepakatan empat poin itu.

Adapaun kesepakatan versi Freeport dalam keterangan tertulisanya, Selasa (29/8) malam menyebutkan urutan pertama soal kepastian mendapatkan perpanjangan kontrak sampai 2041 dengan perubahan menjadi IUPK. Lalu, baru divestasi 51% tetapi akan tetap menjadi pengendali, dan terakhir soal perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini