KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan bakal memprioritaskan pemenuhan pasokan listrik dalam negeri sebelum merealisasikan rencana ekspor energi ke negara lain. Terkait hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui menyatakan bahwa listrik merupakan kebutuhan strategis yang menentukan keberlangsungan pembangunan dan aktivitas ekonomi nasional. "Karena itu, sudah tepat apabila pemerintah memastikan kebutuhan listrik masyarakat dan industri dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu sebelum membuka peluang ekspor," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Permintaan Asia Dorong Kenaikan HBA Kalori Menengah-Rendah pada November 2026 Alfon mengatakan, hal ini juga didasari oleh masifnya lonjakan permintaan energi domestik, termasuk dari sektor industri digital dan pusat data. Dia bilang, pertumbuhan investasi modern ini diperkirakan membutuhkan pasokan daya listrik yang sangat besar guna menopang ekspansi bisnis. "Pertumbuhan industri digital dan investasi membutuhkan pasokan listrik yang besar, andal, dan kompetitif. Ini menunjukkan bahwa pasar energi dalam negeri memiliki potensi yang sangat besar. Pemerintah perlu memastikan pengembangan kapasitas pembangkit dan jaringan transmisi mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan tersebut," katanya. Selain kawasan industri besar, pemerataan akses kelistrikan bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan juga menjadi perhatian serius. Aspek keadilan energi dipandang harus berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan investasi serta daya saing ekonomi nasional. "Kita tidak boleh hanya berbicara tentang kebutuhan listrik industri besar, sementara masih ada masyarakat di berbagai daerah yang belum menikmati listrik secara memadai. Pembangunan sektor ketenagalistrikan harus berjalan beriringan antara mendukung investasi, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Ruas Tol Jabodetabek Bakal Terintegrasi, Regulasi Ditargetkan Kelar Bulan Ini Lebih lanjut, Ia menegaskan, peluang ekspor listrik tetap dapat dikembangkan sepanjang kebutuhan domestik telah diperhitungkan secara matang, harga yang disepakati menguntungkan Indonesia, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara. "Prinsipnya, kekayaan sumber daya energi Indonesia harus terlebih dahulu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News