DPR Minta Kejelasan Investasi Xinyi Group di Proyek Rempang, Begini Penjelasan Bahlil



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi VI DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait kasus Rempang, Senin (2/10).

Komisi VI DPR juga melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan agenda tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji meminta kejelasan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait detail investasi yang dilakukan Xinyi International Investments Limited atau Xinyi Group pada proyek di Pulau Rempang.


Baca Juga: BP Batam Disebut Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Bahlil menerangkan, besaran dari rencana investasi Xinyi Group adalah senilai US$ 11,6 miliar atau setara dengan Rp 174 triliun dan dilakukan secara bertahap.

Dalam proyek tersebut, Xinyi Group akan menjadi anchor investor dengan kontribusi 50% dari total investasi Kawasan Rempang yang sebesar Rp 381 triliun.

Adapun sejumlah proyek yang akan dikembangkan yakni pembangunan kawasan industri yang terintegrasi; pabrik pemrosesan pasir silika; industri soda abu; industri kaca panel surya; industri kaca float; industri silikon industrial grade; industri polisilikon; industri pemrosesan kristal; industri sel dan modul surya; dan infrastruktur pendukung.

"Jadi 11,6 miliar ini bukan hanya bikin pabrik kaca. Tapi ini bagian yang akan kita bangun. Ini satu ekosistem besar, dan perusahaan ini bukan hanya Xinyi tapi memang dia adalah yang di depan," terang Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (02/10).

Baca Juga: Temuan Ombudsman, BP Batam Belum Miliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Pengembangan di kawasan Rempang sebelumnya telah dilakukan oleh BP Batam bersama dengan dengan PT Mega Elok Graha (MEG) melalui penandatanganan MoU pada tahun 2004.

Dari MoU itu, daratan yang dikembangkan oleh BP Batam total areal kawasannya adalah seluas +17.600 hektar (Ha) tanah, dimana hanya 8.142 Ha yang dapat dikembangkan, terdiri dari 570Ha Areal Penggunaan Lain (APL) dan 7.572Ha Hutan Produksi Konversi (HPK), sisanya merupakan hutan lindung.

Namun, Bahlil menjelaskan, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam tidak dapat menyerahkan wilayah Rempang untuk dikelola MEG karena status lahan masih berupa kawasan hutan.

Editor: Noverius Laoli