JAKARTA. DPR melalui Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pembatalan peraturan daerah (perda) yang telah dilakukan. Pasalnya, dari temuan DPR, dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan Kemdagri, tercatat 72 di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah. Perda tersebut antara lain; Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.
DPR minta Kemdagri tinjau ulang pembatalan perda
JAKARTA. DPR melalui Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pembatalan peraturan daerah (perda) yang telah dilakukan. Pasalnya, dari temuan DPR, dari 3.143 perda bermasalah yang dibatalkan Kemdagri, tercatat 72 di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah. Perda tersebut antara lain; Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.