DPR Minta Kemenag Sosialisasikan BPIH 1444 H/2023 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444H/2023M. 

Kesepakatan itu diperoleh pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023. DPR dan pemerintah sepakat, besaran biaya haji tahun 1444H/2023M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.


Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari

Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama di Sumatera Utara untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jemaah haji di wilayahnya. 

"Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jemaah haji," kata Marwan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat,  Sumatera Utara, Jumat (17/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .