DPR minta Kemenkeu terlibat dalam negosiasi ulang kontrak karya pertambangan



JAKARTA. Anggota Komisi XI, Kemal Azis Stamboel, menilai Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) perlu terlibat aktif dalam proses renegosiasi kontrak karya pertambangan.

Menurut Kemal hal itu memang sepantasnya dilakukan agar tidak ada kerugian dalam jangka panjang dalam kontrak pertambangan di masa yang akan datang. Soalnya, lanjut Politisi PKS itu, selama ini Kementerian Keuangan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian izin Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) maupun penandatanganan kontrak karya pertambangan lainnya.

“Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara yang bertanggungjawab atas manajemen neraca keuangan negara, tentunya perlu terlibat. Setiap eksploitasi atas sumber daya alam sebagai aset nasional harus dipastikan tidak menimbulkan kerugian dalam jangka panjang. Dalam pertambangan ada aset yang di ambil, dan ada deplesi serta dampak lingkungan hidup yang ditinggalkan. Apakah kemudian aset dari SDA yang diambil itu juga baik dan menguntungkan Negara? Makanya Menkeu sebagai Bendahara Negara, menurut saya harus ikut serta menimbangnya,” ujar Kemal dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (27/6) malam.


Seperti yang diketahui, pemerintah telah merencanakan untuk melakukan renegosiasi atas isi 118 Kontrak Karya Pertambangan Nasional. Terdiri dari 76 Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) dan 42 kontrak karya industri mineral. Selain itu terdapat sekitar 8.000 izin usaha pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan (KP) yang sebenarnya juga perlu dikaji ulang.

Maka ia berharap Menteri Keuangan bisa terlibat dalam proses kontrak karya baru. Karena, lanjutnya, di dalam kontrak itu terdapat unsur penerimaan negara seperti kewajiban pajak, bea masuk dan royalti yang perlu dipertimbangkan.

“Kita telah sering mendengar bahwa sektor pertambangan masih under tax, sistem perhitungan dan pendataan produksi masih kurang bagus. Sehingga dengan keterlibatan Menkeu dalam renegosiasi itu diharapkan negara dan rakyat Indonesia tidak dirugikan. Semakin baik penerimaan atas hak Negara dari sektor ini diharapkan kemudian dapat didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kemal juga bilang kalau Pendapatan Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Umum dinilainya sangat rendah. Terutama, sambungnya, jika dibandingkan dengan PNBP Migas. “Tahun 2010 saja kita mencatat mendapat PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun rupiah sedangkan PNBP sektor Migas Rp 151,7 triliun rupiah.

Hal ini terjadi karena besaran royalti yang kita terima sangat rendah. Royalti untuk tambang emas, tembaga dan perak sangat kecil. Ada perusahaan besar hanya membayar royalti 0,28% dan 1%. Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan kita. Dan ini harus segera diperbaiki ke depannya” tutupnya.

Alhasil, Kemal mengingatkan pemerintah untuk mengupayakan kesepakatan win-win agreement antara kedua belah pihak dalam renegosiasi kontrak baru. Pemerintah, lanjutnya, diharapkan bisa memperbaiki poin-poin yang merugikan kepentingan nasional. Lalu pemerintah diharapkan bisa mengajukan usulan-usulan yang konstruktif agar ke depannya negara dan rakyat diuntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News