JAKARTA. Anggota Komisi XI, Kemal Azis Stamboel, menilai Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) perlu terlibat aktif dalam proses renegosiasi kontrak karya pertambangan. Menurut Kemal hal itu memang sepantasnya dilakukan agar tidak ada kerugian dalam jangka panjang dalam kontrak pertambangan di masa yang akan datang. Soalnya, lanjut Politisi PKS itu, selama ini Kementerian Keuangan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian izin Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) maupun penandatanganan kontrak karya pertambangan lainnya. “Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara yang bertanggungjawab atas manajemen neraca keuangan negara, tentunya perlu terlibat. Setiap eksploitasi atas sumber daya alam sebagai aset nasional harus dipastikan tidak menimbulkan kerugian dalam jangka panjang. Dalam pertambangan ada aset yang di ambil, dan ada deplesi serta dampak lingkungan hidup yang ditinggalkan. Apakah kemudian aset dari SDA yang diambil itu juga baik dan menguntungkan Negara? Makanya Menkeu sebagai Bendahara Negara, menurut saya harus ikut serta menimbangnya,” ujar Kemal dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (27/6) malam.
DPR minta Kemenkeu terlibat dalam negosiasi ulang kontrak karya pertambangan
JAKARTA. Anggota Komisi XI, Kemal Azis Stamboel, menilai Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) perlu terlibat aktif dalam proses renegosiasi kontrak karya pertambangan. Menurut Kemal hal itu memang sepantasnya dilakukan agar tidak ada kerugian dalam jangka panjang dalam kontrak pertambangan di masa yang akan datang. Soalnya, lanjut Politisi PKS itu, selama ini Kementerian Keuangan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian izin Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) maupun penandatanganan kontrak karya pertambangan lainnya. “Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara yang bertanggungjawab atas manajemen neraca keuangan negara, tentunya perlu terlibat. Setiap eksploitasi atas sumber daya alam sebagai aset nasional harus dipastikan tidak menimbulkan kerugian dalam jangka panjang. Dalam pertambangan ada aset yang di ambil, dan ada deplesi serta dampak lingkungan hidup yang ditinggalkan. Apakah kemudian aset dari SDA yang diambil itu juga baik dan menguntungkan Negara? Makanya Menkeu sebagai Bendahara Negara, menurut saya harus ikut serta menimbangnya,” ujar Kemal dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (27/6) malam.