DPR minta klarifikasi pelarangan mi instan di Taiwan



JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan adanya pelarangan masuknya mie instan produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) ke Taiwan. Hal tersebut disampaikan oleh Mirati Dewaningsih dari Fraksi PKB saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta hari ini (11/10)."Kami meminta klarifikasi dari atase perdagangan menganai pelarangan masuk mie instan ke Taiwan," kata Mirati kepada perwakilan dari Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ardiansyah Parman didamping oleh seluruh atase perdagangan dan kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dari seluruh negara.Sebelumnya, Departemen Kesehatan Taiwan yang menyatakan produk mie instan Indonesia mengandung zat pengawet yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan. Bantahan kandungan produk berbahaya itu juga sudah dilayangkan oleh Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja.Dalam bantahannya, Taufik menyatakan produk mie instan yang di ekspor ke Taiwan itu tidak mengandung bahan pengawet E218 (Methyl P-droxybenzoate) seperti yan diberitakan di media Taiwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: