DPR minta KPK periksa hakim konstitusi lainnya



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzzammil Yusuf mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman dalam perkara suap ke Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Muzzammil pun meminta pemeriksaan jangan sampai terhenti pada kedua hakim itu, tetapi juga perlu dikaji lebih jauh keterlibatan hakim-hakim konstitusi lainnya. "Kalau ada bukti permulaan, otomatis pemeriksaan diperlukan berjalan. Tidak ada siapa pun yang kebal di depan hukum. Kalau perlu keterangan semua hakim diminta," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2013). Menurut Muzzammil, pemeriksaan hakim-hakim konstitusi itu diperlukan untuk menjernihkan persoalan yang ada. Pemeriksaan, sebutnya, bukan berarti menuduh adanya keterlibatan para hakim lain.

“Bukan berarti menuduh yang bersangkutan. Tapi karena ini terjadi di MK, wajar diperiksa berikutnya," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Terkait dengan dugaan keterlibatan Anwar dan Maria Farida dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Muzzammil menyatakan DPR menunggu Majelis Kehormatan Hakim segera membuka hasil investigasinya. "MKH harus membuktikannya," ucap Muzzamil. Anwar dan Maria diketahui menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Akil. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Susi dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, dalam kasus Gunung Mas, Akil bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati petahana Hambit Bintih. Chairun Nisa, Cornelis, dan Bintih telah menjadi tersangka pula.

Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak dan Rp 3 miliar terkait Pilkada Gunung Mas. Untuk penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar sebagai saksi. (Sabrina Asril/Kompas.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan