JAKARTA. Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menciptakan sistem yang membuat publik bisa mengakses data C1. Ini penting sebagai upaya menghindari tudingan kecurangan dalam penghitungan suara di sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2009.Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, DPR akan meminta KPU membangun sistem daftar pemilih bisa diakses, bisa dikontrol, bisa dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu seperti partai dan juga masyarakat pemilih.Sistem daftar pemilih nanti harus dikaitkan dengan formulir C1. Adapun formulir C1 adalah berita acara hasil perolehan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu juga, data pemilih di setiap TPS di seluruh Indonesia juga harus bisa diakses dengan mudah oleh publik. Perbaikan ini diyakini akan menutup peluang terjadinya permainan partai politik atau oknum penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil pemungutan suara.Program e-KTP sendiri juga diyakini akan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu. Sayang, e-KTP masih belum tuntas ke seluruh wilayah dan ke seluruh penduduk Indonesia. Itulah sebabnya, menurut Agun, UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD masih mengamanatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemutakhiran data pemilih.Agun yakin kelak jika sistem IT di KPU sudah terbangun, kartu pemilih tidak diperlukan. Cukup warga datang ke TPS dengan e-KTP. Apabila pemilu sudah menggunakan e-voting, KPU hanya tinggal menggunakan Card Reader yang ia taksir harganya hanya Rp 5 juta. "Ini jauh lebih efisien dan murah daripada selama ini KPU harus bayar polisi dan pengawas sekian banyak orang," kata Agun. Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drs. Irman, M.Si menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR hari ini di Gedung DPR, Kamis, (16/5) bahwa Kemendagri telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) pada KPU pada Desember 2012 dan Februari 2013 lalu. Dengan demikian, tugas pemerintah dalam persiapan pemilu 2014 sudah usai. "Selanjutnya pengelolaan di tangan KPU,"ujar Irman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR minta KPU sediakan akses data C1
JAKARTA. Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menciptakan sistem yang membuat publik bisa mengakses data C1. Ini penting sebagai upaya menghindari tudingan kecurangan dalam penghitungan suara di sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2009.Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, DPR akan meminta KPU membangun sistem daftar pemilih bisa diakses, bisa dikontrol, bisa dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu seperti partai dan juga masyarakat pemilih.Sistem daftar pemilih nanti harus dikaitkan dengan formulir C1. Adapun formulir C1 adalah berita acara hasil perolehan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu juga, data pemilih di setiap TPS di seluruh Indonesia juga harus bisa diakses dengan mudah oleh publik. Perbaikan ini diyakini akan menutup peluang terjadinya permainan partai politik atau oknum penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil pemungutan suara.Program e-KTP sendiri juga diyakini akan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu. Sayang, e-KTP masih belum tuntas ke seluruh wilayah dan ke seluruh penduduk Indonesia. Itulah sebabnya, menurut Agun, UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD masih mengamanatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemutakhiran data pemilih.Agun yakin kelak jika sistem IT di KPU sudah terbangun, kartu pemilih tidak diperlukan. Cukup warga datang ke TPS dengan e-KTP. Apabila pemilu sudah menggunakan e-voting, KPU hanya tinggal menggunakan Card Reader yang ia taksir harganya hanya Rp 5 juta. "Ini jauh lebih efisien dan murah daripada selama ini KPU harus bayar polisi dan pengawas sekian banyak orang," kata Agun. Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drs. Irman, M.Si menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR hari ini di Gedung DPR, Kamis, (16/5) bahwa Kemendagri telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) pada KPU pada Desember 2012 dan Februari 2013 lalu. Dengan demikian, tugas pemerintah dalam persiapan pemilu 2014 sudah usai. "Selanjutnya pengelolaan di tangan KPU,"ujar Irman.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News