JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji rencana penurunan premi penjaminan. Kajian ini merespon usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta penurunan rasio premi. Alasan DPR, premi penjaminan LPS merupakan salah satu komponen yang memberatkan biaya bank sehingga bank mematok bunga kredit tinggi. Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengatakan, pengurangan premi penjaminan bisa terjadi lewat perubahan (amandemen) Undang-Undang (UU) Nomor 7/2009 Tentang LPS. Mengacu beleid itu, LPS memungut premi penjaminan sebesar 0,2% per tahun dari total simpanan yang mengendap di bank. Tapi, menurut LPS, butuh waktu untuk menurunkan premi. Alasannya, aset atau kemampuan LPS masih mini. "Jika porsi aset LPS sudah 2,5% terhadap dana pihak ketiga (DPK), maka premi penjaminan baru bisa berubah,” tandas Kartika, Senin (26/1).
DPR minta LPS menurunkan premi
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji rencana penurunan premi penjaminan. Kajian ini merespon usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta penurunan rasio premi. Alasan DPR, premi penjaminan LPS merupakan salah satu komponen yang memberatkan biaya bank sehingga bank mematok bunga kredit tinggi. Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengatakan, pengurangan premi penjaminan bisa terjadi lewat perubahan (amandemen) Undang-Undang (UU) Nomor 7/2009 Tentang LPS. Mengacu beleid itu, LPS memungut premi penjaminan sebesar 0,2% per tahun dari total simpanan yang mengendap di bank. Tapi, menurut LPS, butuh waktu untuk menurunkan premi. Alasannya, aset atau kemampuan LPS masih mini. "Jika porsi aset LPS sudah 2,5% terhadap dana pihak ketiga (DPK), maka premi penjaminan baru bisa berubah,” tandas Kartika, Senin (26/1).