DPR minta mekanisme angsuran UMi petani dibedakan



KONTAN.CO.ID - Komisi XI DPR mengusulkan agar pembayaran cicilan bantuan pembiayaan ultra mikro (UMi) kepada usaha mikro diringankan. Misalnya, untuk kelompok tani, pembayaran cicilan dilakukan usai panen.

Di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, penyaluran UMi dilakukan melalui Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) ke pelaku usaha yang dikelompok-kelompokkan. Setiap kelompoknya terdiri dari 15-20 pelaku usaha mikro.

Di desa tersebut, Komida memberikan bunga dari pinjaman lebih rendah dibanding kredit mikro dari perbankan, yaitu rata-rata sebesar 9%-11% per tahun. Adapun angsurannya, dibayarkan setiap pekan.


Meski demikian, Refrizal menilai, pembayaran cicilan masih memberatkan pelaku usaha. Apalagi untuk petani. Sebab, petani baru memiliki penghasilan setelah panen.

Petani singkong misalnya, baru panen setelah delapan bulan. Berbeda dengan pelaku usaha warungan yang memiliki pemasukan setiap harinya.

"Kalau mengangsur, belum masuk karena dia sudah membayar tetapi belum menghasilkan. Sebaiknya pelaku usaha warungan dengan petani dibedakan. Jadi nanti kelompok-kelompoknya dibedakan," kata Refrizal di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Senin (14/8).

Namun demikian, Managing Director Komida Slamet Riyadi mengatakan, selama ini koperasinya baru memiliki produk pembiyaan kredit usaha mikro umum, sehingga pelaku usaha tani tetap membayar angsuran layaknya pelaku usaha warungan.

Untuk meringankan, "kami memotivasi mereka (pelaku usaha tani) agar memiliki usaha lain, misalnya berjualan," kata Slamet. Dengan demikian, saat panen nanti, penghasilan petani tidak langsung habis untuk membayar angsuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto