JAKARTA. Komisi XI DPR meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyiapkan sejumlah aturan tentang protokol menghadapi krisis keuangan. Termasuk, pembenahan sektor terkait keuangan di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh politisi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun, Senin (24/11). Dijelaskan, adanya permasalahan bailout Bank Century lantaran tak jelasnya protokol krisis saat itu. Karenanya, ke depan, harapnya, OJK menyusunnya, beserta aturan-aturan lainnya. "Kami meminta, ketua komisioner OJK berani mengajukan sebuah usulan mengenai Undang-Undang JPSK. Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. Undang-undang JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama," katanya. "Kami di DPR akan melihat keberanian OJK, men-challenge semuanya dan kita melihat protokol krisisnya seperti apa. Bangsa ini harus punya keberanian dan protokol yang memadai," ujanya lagi.
Termasuk di dalam itu, sambung Misbakhun lagi, OJK juga harus menyiapkan draf UU Pokok Perbankan yang baru. UU yang ada saat ini, Misbakhun memastikan, sudah tidak memadai, terlalu liberal. Dan UU Pokok Perbankan, tambahnya, harus dikembalikan ke semangat Ekonomi Konstitusional. "Liberalisasi harus kita tahan dengan menguatkan kepentingan Nasional, itu yang harus menjadi pilihan kita ke depan," ujarnya. Selain itu, terkait protokol, untuk usaha asuransi dan bur saham, Komisi XI DPR meminta kepada OJK menyiapkan UU Pasar Modal yang lebih memadai. Yang lebih modern, lebih regulatif, namun bisa mengakomodasi kepentingan nasional.