DPR minta pemerintah ajukan RUU PDP dalam Prolegnas, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Sebelumnya, RUU PDP telah masuk dalam Prolegnas 5 tahun. Namun, gagal masuk dalam Prolegnas tahunan dikarenakan RUU inisiatif pemerintah telah melewati batas kuota dua RUU.

"DPR menunggu Menteri Hukum dan HAM, Menkumham mengajukan RUU PDP masuk dalam Prolegnas 2019," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/11).


RUU PDP menjadi hal penting yang butuh segera diatur oleh pemerintah. Satya bilang kondisi dunia digital membuat Indonesia perlu memiliki UU mengenai hal tersebut.

Sebelumnya kasus kebocoran data di Facebook membuat PDP menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu Satya bilang hal yang muncul di masyarakat adalah terkait memindahkan pusat data ke Indonesia.

Penyimpanan pusat data dalam wilayah Indonesia dinilai menjadi cara mengamankan data pribadi. Meski begitu terdapat pula tantangan yang berasal dari luar Indonesia.

"Sekarang data pribadi dilindungi tetapi pusatnya di luar negeri bagaimana bisa, akan menjadi hal yang rawan," terang Satya.

Satya menegaskan Indonesia perlu memastikan pusat data berada di wilayah Indonesia. Meski pun Satya mengaku ada pula proses peninjauan ulang tarif khusus untuk barang ekspor Indonesia atawa Generalized System Preferences (GSP) yang memasukkan pusat data sebagai unsur kesepakatan.

Pihak Amerika Serikat (AS) sebagai pemberi fasilitas GSP meminta agar pemerintah Indonesia mengubah aturan terkait penyimpanan pusat data. Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) pusat data diwajibkan ada di wilayah Indonesia.

Masalah tersebut juga membuat Satya berpendapat bahwa RUU PDP menjadi mendesak untuk segera dibahas. Beberapa hal lain pun penting untuk dimasukkan dalam RUU tersebut.

Antara lain Satya bilang hal yang penting dibahas terkait jenis data, aturan mengenai bagaimana mengendalikan proses, kepemilikan termasuk lokasi pusat data, transfer data, pemasaran, perilaku pengendali data, kerja sama internasional, serta penyelesaian sengketa.

RUU PDP juga dipandang penting oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan juga mendorong selesainya RUU tersebut. "RUU PDP sudah masuk prolegnas," jelas Semuel.

RUU PDP dinilai penting untuk perkembangan industri digital dan penyimpanan data. Pasalnya perkembangan industri memerlukan ekosistem yang baik termasuk kepastian hukum dan perlindungan.

Meski begitu Semuel masih enggan menjelaskan perkembangan RUU PDP lebih lanjut. Asal tahu saja, selain RUU PDP, pemerintah juga tengah menyiapkan Revisi PP no. 82 tahun 2012 yang berkaitan dengan penyimpanan data tersebut.

Pada RPP PSTE akan ada perubahan kewajiban penyimpanan pusat data di wilayah Indonesia berdasarkan klasifikasi data.

Data dengan klasifikasi data elektronik strategis pusat datanya tetap diwajibkan berada di wilayah Indonesia sementara data elektronik rendah dan data elektronik tinggi pusat datanya dapat berada di luar wilayah Indonesia bila memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto