JAKARTA. Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib berharap agar sengketa antara Azerbaijan dan Armenia bisa diselesaikan secara damai. Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Indonesia mendukung upaya penyelesaian berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 62/234 Tahun 2008. Dalam acara diskusi publik Konflik Azerbaijan-Armenia, yang berlangsung di Gedung DPR, Kamis (28/6), Najib menjelaskan, bahwa pada dasarnya pendirian sebuah negara adalah hak sebuah bangsa. Namun, ia mengingatkan, bahwa proses tersebut tetap harus sesuai dan mematuhi hukum internasional, etika politik, dan kemanusiaan secara universal. "Pendirian sebuah negara harus berdasarkan civic nationalism, bukan chauvinisme yang didasarkan kesamaan etnis, bahkan mengancam etnis lain,"kata Najib. Politisi dari Fraksi PAN tersebut berharap Pemerintah Indonesia segera menyampaikan dukungan atas upaya penyelesaian sengketa Azerbaijan-Armenia secara damai. Caranya melalui Resolusi Majelis Umum PBB 62/234 tahun 2008 tentang "The Situation in The Occupied Territories of Azerbaijan". Menurutnya, resolusi tersebut telah mendukung prinsip dan tujuan Piagam PBB serta mendukung prinsip penghormatan terhadap integritas wilayah dan batas wilayah Azerbaijan.
DPR minta pemerintah dukung perdamaian Azerbaijan
JAKARTA. Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib berharap agar sengketa antara Azerbaijan dan Armenia bisa diselesaikan secara damai. Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Indonesia mendukung upaya penyelesaian berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 62/234 Tahun 2008. Dalam acara diskusi publik Konflik Azerbaijan-Armenia, yang berlangsung di Gedung DPR, Kamis (28/6), Najib menjelaskan, bahwa pada dasarnya pendirian sebuah negara adalah hak sebuah bangsa. Namun, ia mengingatkan, bahwa proses tersebut tetap harus sesuai dan mematuhi hukum internasional, etika politik, dan kemanusiaan secara universal. "Pendirian sebuah negara harus berdasarkan civic nationalism, bukan chauvinisme yang didasarkan kesamaan etnis, bahkan mengancam etnis lain,"kata Najib. Politisi dari Fraksi PAN tersebut berharap Pemerintah Indonesia segera menyampaikan dukungan atas upaya penyelesaian sengketa Azerbaijan-Armenia secara damai. Caranya melalui Resolusi Majelis Umum PBB 62/234 tahun 2008 tentang "The Situation in The Occupied Territories of Azerbaijan". Menurutnya, resolusi tersebut telah mendukung prinsip dan tujuan Piagam PBB serta mendukung prinsip penghormatan terhadap integritas wilayah dan batas wilayah Azerbaijan.