KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) dan menaikkan cukai alkohol tahun depan. Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau dan kenaikan cukai alkohol lantaran tarifnya terakhir kali dinaikkan tahun 2014 lalu dan target penerimaan cukai alkohol tahun depan yang naik. Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, untuk menjalankan rencana kebijakan tersebut pemerintah harus memiliki kajian secara holistik. Misalnya, apakah vape betul-betul tergolong rokok atau bukan rokok, termasuk melihat bahan dasar pembuatan cairannya. "Kalau dia termasuk rokok, memang harus disetarakan dengan rokok lain," kata Kardaya kepada KONTAN, Jumat (3/11).
DPR minta pemerintah kaji holistik cukai vape
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) dan menaikkan cukai alkohol tahun depan. Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau dan kenaikan cukai alkohol lantaran tarifnya terakhir kali dinaikkan tahun 2014 lalu dan target penerimaan cukai alkohol tahun depan yang naik. Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, untuk menjalankan rencana kebijakan tersebut pemerintah harus memiliki kajian secara holistik. Misalnya, apakah vape betul-betul tergolong rokok atau bukan rokok, termasuk melihat bahan dasar pembuatan cairannya. "Kalau dia termasuk rokok, memang harus disetarakan dengan rokok lain," kata Kardaya kepada KONTAN, Jumat (3/11).