KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI meminta pemerintah meningkatkan rasio pajak atau tax ratio penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45% - 10%. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (8/6). Menurutnya, membaiknya kondisi perekonomian Indonesia menjadi salah satu pendorong meninngkatnya penerimaan perpajakan pada tahun depan. Amir mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan penerimaan pajak dengan tujuan mendukung upaya konsolidasi fiskal pada tahun 2023. Menurutnya, dengan langkah reformasi yang dilakukan, termasuk impementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diharapkan tax ratio juga dapat meningkat.
DPR Minta Pemerintah Naikkan Rasio Pajak 2023 Jadi 10% Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI meminta pemerintah meningkatkan rasio pajak atau tax ratio penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45% - 10%. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (8/6). Menurutnya, membaiknya kondisi perekonomian Indonesia menjadi salah satu pendorong meninngkatnya penerimaan perpajakan pada tahun depan. Amir mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan penerimaan pajak dengan tujuan mendukung upaya konsolidasi fiskal pada tahun 2023. Menurutnya, dengan langkah reformasi yang dilakukan, termasuk impementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diharapkan tax ratio juga dapat meningkat.