KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengkritisi keputusan pemerintah mengerek tarif cukai rokok mulai Januari 2020.
Anggota Banggar Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan, pemerintah seharusnya lebih dulu mengoptimalisasi pemberantasan rokok ilegal sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai. Hal ini sesuai dengan catatan Banggar dalam rapat panja sebelumnya.
Asal tahu, pada rapat panja dengan pemerintah belum lama ini, Banggar meminta pemerintah meningkatkan target pertumbuhan penerimaan cukai dari 8,2% menjadi 9% atau sebesar Rp 180,53 triliun.
Selain melalui kenaikan tarif cukai rokok, anggota dewan meminta pemerintah, khususnya Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, untuk mendorong upaya ekstra atau extra-effort agar pertumbuhan penerimaan yang ditargetkan itu dapat tercapai.
“Pemerintah sudah umumkan kenaikan cukai rokok, padahal sebelum memutuskan kenaikan, kita sudah minta dalam catatan (rapat panja) untuk ada upaya optimalisasi pemberantasan rokok ilegal,” tutur Alex dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (16/9).
Alex pun mempertanyakan, upaya optimalisasi pemberantasan rokok ilegal seperti apa saja yang sudah dirumuskan pemerintah untuk tahun depan. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat langkah konkret pengendalian rokok ilegal terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif cukai rokok.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok dilakukan sejalan dengan upaya optimalisasi pengendalian rokok ilegal.
“Tentu saja pemerintah memiliki tanggung jawab dan instrumen untuk bisa mengoptimalkan pemungutan dan mencegah meningkatnya rokok ilegal. Penegakan hukum terus dilakukan, pemantauan dini terhadap rokok ilegal juga dilakukan,” terang dia.