KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta peran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) harus terlihat lebih nyata. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti, Kementerian PPN/Bappenas perlu mempertegas aturan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025, sesuai dengan program pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Penegasan aturan main defisit itu, lanjut Dolfie, harus dilakukan dengan cara memperbaiki ketentuan RPJPN dari yang selama ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
DPR Minta Pemerintah Pertegas Aturan Kebijakan Defisit APBN 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI meminta peran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) harus terlihat lebih nyata. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti, Kementerian PPN/Bappenas perlu mempertegas aturan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025, sesuai dengan program pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Penegasan aturan main defisit itu, lanjut Dolfie, harus dilakukan dengan cara memperbaiki ketentuan RPJPN dari yang selama ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.