DPR minta pemerintah tahan Perpres FCTC



JAKARTA. Rencana pemerintah menerbitkan aturan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention Tobacco Control (FCTC) dalam Peraturan Presiden (Perpres) tidak akan berjalan mulus. Pasalnya Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan regulasi lain. "Terlebih regulasi ini tidak berpihak pada kepentingan nasional secara keseluruhan," kata Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno, Selasa (26/11). Menurutnya, DPR wajib memberitahu kepada pemerintah mengenai adanya RUU Pertembakauan ini karena nantinya pemerintah akan ikut membahasnya. Hendrawan mengatakan bahwa RUU Pertembakauan ini mengatur secara komprehensif dan mengakomodasi semua kepentingan nasional. Ia mengatakan dengan keluarnya FCTC berarti pemerintah telah memerangi produk tembakau yang dihasilkan di Indonesia. "Kami mengusulkan agar tembakau Indonesia dilindungi lewat RUU Pertembakauan ini," ujarnya. Anggota Baleg DPR, Nurdiman Munir menambahkan Indonesia harus belajar dari negara-negara lain yang memiliki pabrik rokok skala besar yang menampung jutaan pekerja, dimana pemerintah tak terlalu banyak mencampuri kepentingannya.

Untuk itu, Baleg DPR berencana untuk mempercepat pembahasan kerangka RUU Ini dengan mengundang berbagai pihak. Rencananya pemerintah akan mengundang pengusaha rokok, Direktorat Jenderal Bea Cukai, petani tembakau, dan juga Kepala Daerah wilayah sentra tembakau untuk diminta pendapatnya soal RUU Pertembakauan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan